Rabu, 04 Juni 2014
MANAJEMEN KONFLIK

Di susun oleh :
Dinthia Nur Islami :
Finiska Fachrunisa :
M Reza Naufal :
Abdul Hamid :
Annisa Luthfiah :
Akademi Pimpinan Perusahaan
Kementerian Perindustrian
Jakarta
2014
Daftar
Isi :
BAB l
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam kehidupan
pastinya semua manusia akan menemukan suatu konflik baik antara individu dengan
individu, individu dengan kelompok, atau kelompok dengan kelompok. Dalam manajemen konflik ini kita dapat menganalisis
serta menambah ilmu pengetahuan tentang kasus yang terjadi pada suatu
organisasi yang terdiri dari persatuan para pengacara yang tergabung dalam
IKADIN.
Dalam kasus ini
kami akan dapat menganalisis sebab dan akibat yang terjadi karena kasus ini.
Kami juga dapat menelaah lebih jauh pokok permasalahan. Dan kami juga akan
membuat solusi dari kasus tersebut dengan baik dan menemuijalan keluar.
2. Maksud dan Tujuan
Dalam penyusunan makalah ini kelompok kami
akan menguraikan apa yang telah
kami diskusikan tentang kasus internal yang ada pada organisasi IKADIN. Kami
akan menyajikan analisis yang telah kami lakukan tentang sebab dan akibat dari
kasus ini bagaimana penyelesaiannya. Dan penyusunan makalah ini juga dapat
menambah wawasan tentang manajemen konflik. Bagaimana kita dapat mengatasi dan
menghadapi konflik dengan baik dan bagaimana cara mengatasi suatu konflik.
BAB II
PEMBAHASAN
Kasus
Kepemimpinan.
1.) Identifikasi Masalah
1. Terpecahnya IKADIN
menjadi dua kubu kepengurusan yaitu Otto Hasibuan dan Teguh Samudera yang
sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah di MUNAS IKADIN lV.
2. Ketidakpuasan peserta
MUNAS dengan putusan pimpinan sidang yang otoritar dan memihak kubu Otto
Hasibuan.
3. Perbedaan persepsi
dari setiap peserta antara memilih kubu Otto Hasibuan dan kubu Teguh Samudera. Peserta
yang memegang teguh pada asas musyawarah demokrasi dan advokat senior yang
mengaku pada tujuan organisasi namun dengan secara lambat membela kubu teguh
melakukan walk out dan membuat MUNAS tandingan.
4. Advokat senior
yang malah memihak kubu Teguh.
5. Tidak ada
pedoman khusus didalam penyelenggaraan organisasi.
6. Banyaknya provokator
yang memiliki banyak kepentingan.
2.) Sebab dan Akibat
IKADIN mengadakan
MUNAS lV yang bertujuan mengadakan pemilihan ketua. Namun, sidang tersebut yang
dipimpin oleh Leonard simorangkir membuat beberapa DPC mengalami kejanggalan
dalam MUNAS tersebut. Karena,Sidang dipimpin oleh pengurus seharusnya dalam
peraturan MUNAS tidak boleh dipimpin oleh pengurus karena pemimpin sidang akan
meminta pertanggung jawaban dari pengurus. Lalu sikap pemimpin sidang yang
terkesan otoriter, menetapkan secara sepihak bahwa kepengurusan diatur oleh formatur
tunggal. Tanpa adanya voting dan langsung mengetuk palu. Jika ada sanggahan
dari pihak lain langsung diinterupsi.
Dengan
kejanggalan yang ada pada sidang menyebabkan 3 DPC walk out karena merasa MUNAS
sudah tidak kondusif. 3 DPC yang walk out lalu mengadakan MUNAS tanding yang
menghasilkan ketua baru yang mereka anggap pantas menjadi ketua kepengurusan
IKADIN. Dengan demikian, IKADIN memiliki 2 ketua kepengurusan yaitu Otto Hasibuan
dan Teguh Samudera.dimana masing-masing mengklaim bahwa kepengurusannya adalah
yang sah. Ikadin terbagi dua kubu yakni Kubu yang diketuai oleh Otto Hasibuan
dan kubu yang diketuai oleh Teguh Samudera. Menurut kami konflik seperti sudah
diskenariokan karena pihak Otto Hasibuan ingin melanggengkan kekuasaannya,
seharusnya Otto hasibuan jangan diperpanjang karena selain ia bergabung dengan
IKADIN ia juga menjabat sebagai ketua PERADI ( perhimpunan advokat indonesia)
karena pada dasarnya IKADIN dan PERADI kurang baik hubungannya.
3.) Solusi
Para senior dari IKADIN tidak hanya
berkomentar melainkan turun tangan mengatasi masalah ini lalu mengadakan MUNAS
ulang dan sidang dipimpin oleh pihak yang benar-benar mengerti hakikat-hakikat
hukum yang kuat dan tahu betul seluk beluk dari IKADIN. Pemimpin sidang harus
bersikap menjadi penengah bagi ke dua kubu. Mau mendengarkan pendapat anggota,mengadakan
voting,mau bermusyawarah sampai mencapai mufakat. Sidang juga harus didampingi
oleh perwakilan dari Mahkamah Konstitusi dan keamanan polisi.
1. Membuat ADART
sebagai pedoman
ADRT berfungsi sebagai pedoman. Dari kasus ini dapat
tergambar pada saat Leonardo Simorangkir sebagai pengurus yang menjadi pemimpin
sidang hal tersebut tentu berlawanan denga ketentuan yang ada. Funsi ADART
disini sebagai pedoman yang dapat terus dipegang agar tidak terjadi pelanggaran
dalam IKADIN
2. Membuat agenda
Membuat agenda dari mulai struktur posisi pada sidang
tersebut. Siapa saja yang mempunyai wewenang dan apa saja yang akan
dibahas.waktu dan tempatnya kapan dan dimana serta membuat agenda rutin sebagai
tolak ukur.
3. Menggunakan pihak
ketiga yang tidak dapat diintervensi
Pihak ketiga disini sebagai pengawas dan menjadi penengah
bagi kedua kubu. Tidak berpihak kepada salah satu kubu dan memberi pengarahan.
4. Melihat berbagai
macam kepentingan.
Para anggota MUNAS harus saling memetingkan kepentingan yang harus
diutamakan di organisasi bukan untuk kepentingan sendiri.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
